KataKunci: Putusan Pengadilan, Penyelesaian sengketa, Perbankan syariah, Legal standing. Sengketa ekonomi syariah No 0403/Pdt.G/2014.Pa.Mn yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Madiun pada tahun 2014 mengenai sengketa perbankan syariah yang melibatkan antara pihak bank sebagai tergugat dengan nasabah yang memberikan kuasa BASYARNAS(Badan Arbitrase SyariÂ'ah Nasional) adalah salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia, dimana pendirinya diprakarsai oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Kehadiran BASYARNAS melengkapi perangkat hokum lain sebagai lembaga penyelesaian sengketa bisnis yang bersifat nasional yang sudah lahir sebelumnya, yaitu BANI (Badan Arbitrase Nasional Dalamhal penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah pada saat sekarang ini telah memiliki kejelasan dimana peraturannya telah diatur dengan jelas. Seiring berjalannya waktu dan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah, di dalam pengaturan ketentuan penyelesaian sengketa. cash.

contoh kasus sengketa perbankan syariah